| Penulis | : |
Perempuan (isteri) memiliki kewajiban melaksanakan iddah dan ihdad,
karena ditinggal mati oleh suaminya, selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini
merupakan suatu kondisi di mana isteri harus menahan diri atau berkabung.
Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias,
tidak bercelak mata dan tidak keluar rumah. Hal ini bertujuan untuk menghormati
kematian suami. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak ada larangan bagi
perempuan untuk berhias diri, melakukan pinangan, bahkan melangsungkan akad
nikah.
Penelitian ini bertujuan, untuk memahami ihdad bagi perempuan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan menggunakan pisau analisis gender.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kontektualisasi ‘urf ihdad
perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena ‘urf atau adat
masyarakat pada dewasa ini, berbeda dengan aktivitas masyarakat di saat al-
Qur’an serta al-Sunnah turun sebagai sumber hukum tertinggi.
Metode penelitian yang digunakan adalah (library research), yaitu
penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan
pustaka, yang ada kaitannya dengan masalah iddah dan ihdad. Sumber data yang
diperoleh adalah dari sumber data primer, sekunder serta tersier, dengan menelaah
Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya yang memperbincangkan tentang
ihdad bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, serta buku-buku fiqh
dan analisis gender dan Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang ihdad dalam pasal
170, BAB XIX, poin satu dan dua KHI dapat dinyatakan tidak bias gender. Hal ini
karena ketentuan masa berkabung (ihdad), berlaku tidak hanya bagi perempuan
tetapi juga bagi laki-laki, meskipun dengan bentuk atau cara yang berbeda.
Penulis menggunakan teori ‘urf yang berkesesuaian dengan teori limitasi Shahrur
dengan melihat kebiasaan masyarakat pada umumnya, hal ini dapat dikatakan
tidak bertentangan dengan ketentuan nash. Dalam hal ini yang perlu
digarisbawahi bahwa redaksi ihdad kurang dari ketentuan teks al-Qur’an, di mana
selama berkabung perempuan tidak boleh bersolek, bercelak mata dan keluar
rumah. Maka pelaksanan ihdad yang tidak sampai batas maksimal (empat bulan
sepuluh hari), dengan catatan tidak menimbulkan madzarat dan fitnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar