Rabu, 19 Juni 2013

Status Hak Waris Anak Dari Pernikahan Sedarah Perspektif Fiqh Kontemporer

Penulis : Ali Mustofa

Terdapat beberapa hal yang menjadikan pernikahan tidak sah dimata
hukum, diantaranya jika sarat sah nikah yang tidak terpenuhi, hubungan sedarah
juga merupakan alasan dapat dibatalkannya suatu ikatan pernikahan.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika pernikahan tersebut
telah dibatalkan demi hukum (fasakh) yang disebabkan karena kedua suami istri
diketahui memiliki hubungan sedarah sedangkan pasangan tersebut telah memiliki
anak. Pernikahan sedarah merupakan pernikahan yang dilarang dengan berbagai
latar belakang yang penulis paparkan dalam penelitian ini. Keterkaitan dengan
anak, apakah anak tersebut berhak dinasabkan kepada kedua orang tua yang telah
di fasakh, salah satu orang tua, atau dia tidak memiliki hak nasab sama sekali
sehingga dalam kewarisan dia juga tidak memiliki hak apapun. Ini merupakan
masalah tersendiri yang berkaitan dengan kehidupan anak selanjutnya, baik bagi
ia sendiri maupun anggota keluarga yang lain. Kejelasan dari masalah ini harus
ada, sehingga kemungkinan berbagai konflik yang akan timbul dapat dihilangkan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research),
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dalam hal ini datanya
adalah berupa teori-teori atau konsep-konsep tentang status hak waris anak dari
pernikahan yang fasakh karena hubungan sedarah ditinjau dari hukum Islam.
Adapun untuk teknik analisa dalam penelitian ini, sesuai dengan data yang
diperoleh maka peneliti menggunakan teknik analisa isi atau kajian isi (content
analysis). Pemahaman terhadap data tersebut kemudian disajikan dengan
menggunakan metode deskriptif, yaitu digunakan untuk mendiskripsikan segala
hal yang berkaitan dengan pokok pembicaraan secara sistematis. Dari sinilah
akhirnya diambil sebuah kesimpulan umum yang berasal dari data-data yang ada.
Dari kesimpulan yang masih umum itu peneliti akan menganalisa lebih khusus
lagi dengan menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu suatu analisis yang
berangkat dari teori-teori umum tentang pernikahan sedarah, kemudian
dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus, yakni tentang status hak waris anak
dari pernikahan sedarah tersebut.
Dari penelitian yang telah dilakukan ini kesimpulan yang didapat penulis
adalah, pernikahan sedarah dilarang karena berbagai akibat negatif yang muncul
dari aspek medis psikologis serta sosiologis bagi anak dan keluarganya. Terkait
dengan anak, nasab anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka dianggap sah
dimata hukum, walaupun dari pernikahan sedarah, karena anak tersebut dilahirkan
dari pernikahan yang sah dimata hukum sehingga mendapatkan hak-hak yang
sama dimata hukum sebagaimana hak waris, perlindungan, perwalian, nasab dan
sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar