Rabu, 19 Juni 2013

Pandangan Masyarakat terhadap Wakalah Wali dalam Akad Nikah : Studi Kasus di Desa

Penulis : Sulthan Arifin

Wali adalah syarat mutlak dalam sebauh pernikahan. Meskipun demikian,
di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang
sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di
berbagai tempat atau daerah, termasuk di Desa Pakukerto Kec. Sukorejo Kab.
Pasuruan, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai
orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada
dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang
menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut.
Adapun fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan
dengan pandangan masyarakat tentang wakalah wali nikah dan motivasi
masyarakat Desa Pakurejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami
fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara
deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai
metode alamiah.
Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, Semua masyarakat Desa
Pakukerto setuju bahwa wali adalah salah satu syarat sah dalam sebuah
pernikahan, tetapi mereka tidak terbiasa menikahkan anak perempuannya sendiri.
Sehingga setiap pernikahan di Desa Pakukerto wali selalu mewakilkan haknya
penghulu atau tokoh agama setempat. Kedua, adapun motivasi masyarakat dalam
melakukan wakalah wali adalah 1) Masyarakat merasa senang atau bangga jika
yang menikahkan putri mereka kiai atau guru dari anak tersebut, 2) Sudah menjadi
budaya di masyarakat Pakukerto wali nikah mewakilkan haknya kepada orang
lain dan 3) Banyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan
anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkanya kepada penghulu atau tokoh
agama setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar