Rabu, 19 Juni 2013

Konsep Keadilan Sebagai Syarat Poligami menurut Fiqh Madzhab Syafi'i

Konsep Keadilan Sebagai Syarat Poligami menurut Fiqh Madzhab Syafi'i

 Ulama’ sepakat bahwa Poligami dalam Islam adalah boleh dengan syarat
suami mampu untuk bersikap adil terhadap istri-istrinya. Adapun yang menjadi
landasan hukumnya adalah surat al-Nisa’ ayat 3. Meskipun demikian, terdapat
perbedaan pendapat di antara ulama’ madzhab tentang bagaimana konsep keadilan
itu sendiri dalam berpoligami. Hal ini disebabkan dari sisi mana dalam memahami
ayat tersebut. Sebagaimana yang akan dibahas yakni pandangan ulama’ madzhab
Syafi’i.
Penelitian ini untuk mengetahui konsep adil dalam poligami khususnya
fiqih madzhab Syafi’i. Dalam penjelasannya ulama’ golongan madzhab ini
membolehkan bagi suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga
kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Kebolehan poligami ini bukan
anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada
mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.
Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar
pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok
permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian.
Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas
permasalahan tentang pernikahan poligami dan keadilan sebagai diperbolehannya
menurut madzhab Syafi’i.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research),
dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap pendapat para ulama’
madzhab Syafi’i, sebagai data primer dan data sekundernya diambil dari kitabkitab
atau buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Data yang ditemukan adalah, menurut ulama’ madzhab Syafi’i, makna
keadilan sebagai syarat poligami bukan pada keadilan makna batin (seperti cinta
dan kasih sayang) tetapi keadilan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur.
Sebagaimana diisyaratkan oleh ayat 129 surat al-Nisa’ dan latar belakang
sosiologis sebab turun ayat poligami (ayat 3: al-Nisa’). Yang dimaksud dengan
pembagian yang seadil-adilnya, ialah dalam hal: nafkah, pakaian, tempat tinggal,
dan waktu giliran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar